18 October 2024

Senin (05/08/2024) Prodi Doktoral Teknik Sipil mengadakan Workshop Revitalisasi Kurikulum berbasis OBE T.A. 2024/2025.

Acara yang dibuka oleh Dr. Yassir Arafat, S.T.,M.T (selaku ketua panitia) tersebut melibatkan dosen dan mahasiswa Prodi Doktoral Teknik Sipil. Pada kesempatan tersebut, Prodi Doktoral Teknik Sipil mengundang Dr. Afadil, S.Pd.,M.Pd untuk menjadi pemateri.

UU Nomor 12 Tahun 2012 pasal 35 ayat 2 menekankan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia dan keterampilan.

Sebagaimana diatur pada Permendikbud No 3 Tahun 2020 pasal 1, menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

Oleh karena itu, Kurikulum Pendidikan Tinggi harus terus di evaluasi sesuai perkembangan kebutuhan dan IPTEKS untuk mengukur lulusannya (output) sehingga memiliki ‘kemampuan’ yang setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada Perpres No. 8 Tahun 2012.

Kurikulum Outcome Based Education (OBE) atau pembelajaran berorientasi luaran adalah metode pembelajaran yang berfokus pada luaran atau capaian pembelajaran. Dengan kata lain, OBE merupakan proses pendidikan yang berfokus pada hasil yang meliputi pengetahuan, kemampuan serta perilaku. Oleh karena itu Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang tepat guna juga sangat berperan penting pada keberhasilan pelaksanaan kurikulum OBE.

Dr. Afadil tengah membawakan materi Kurikulum OBE

Lebih lanjut Dr. Afadil memaparkan adapun yang menjadi dasar pengembangan RPS menyesuaikan dengan standar proses pembelajaran yang telah diatur dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pasal 12 tentang Perencanaan Proses Pembelajaran, pasal 13 tentang Pelaksanaan Proses Pembelajaran dan pasal 24 tentang Penilaian Proses Pembelajaran.

Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dapat dicapai melalui strategi dan metode pembelajaran yang dilakukan oleh dosen/tim dosen pengampu yang terstruktur dengan memanfaatkan sumber pembelajaran yang tepat sehingga memudahkan asesmen terhadap capaian pembelajaran mahasiswa.

Format RPS tersebut bisa dimodifikasi dan dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Program Studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI). “Dengan format RPS yang tepat mahasiswa dapat berpatisipasi aktif pada proses pembelajaran sehingga bisa menghasilkan produk yang sesuai dengan bidang ilmunya”, tambah Dr. Afadil.

Adapun Kurikulum OBE tersebut akan diberlakukan oleh Prodi Doktoral Teknik Sipil untuk tahun semester Gasal 2024/2025.

Foto bersama Kordinator Prodi Doktoral Teknik Sipil Prof. Galib, Panitia dan Dosen
IMG_20240712_095936-1024x768.jpg